Di Madinah, ada seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan talak seribu kali. Lantas, kasus ini dilaporkan kepada Umar. "Tetapi aku hanya main-main," ujar pria itu kepada Umar. Sang amirul mu`minin kemudian memukulnya dengan tongkat kecil, dan berkata, "Sungguh, talak tiga kali itu sudah cukup bagimu." Selanjutnya, Umar memisahkan lelaki
UI-Press: Jakarta. [4] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) [7] Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) Ada suatu kondisi dimana
7wjV.